Kasus Pemain ke-12 di BRI Liga 1: PSM Dihukum Kalah 0-3 dari Barito Putera Bukan Pengurangan Poin, PT LIB Kembalikan 3 Angka
Kasus yang menimpa PSM Makassar dalam pertandingan melawan Barito Putera pada pekan ke-17 BRI Liga 1, telah menimbulkan polemik di kalangan pecinta sepakbola Indonesia. Pada pertandingan tersebut, PSM diketahui menggunakan pemain ke-12 yang seharusnya tidak bermain karena masih menjalani hukuman akibat kartu merah yang diterimanya sebelumnya.
Akibat pelanggaran tersebut, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi BRI Liga 1, memberikan hukuman kepada PSM dengan menetapkan skor 0-3 untuk kemenangan Barito Putera. Namun, hukuman tersebut bukan berarti pengurangan poin bagi PSM, melainkan skor 3-0 untuk Barito Putera.
Keputusan ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan penggemar sepakbola Indonesia. Sebagian menganggap bahwa hukuman yang diberikan sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada juga yang merasa bahwa hukuman tersebut terlalu berat dan seharusnya PSM hanya dikenai pengurangan poin.
Namun, dalam sebuah pernyataan resmi, PT LIB mengumumkan bahwa mereka memutuskan untuk mengembalikan 3 angka tersebut kepada PSM. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.
Dengan demikian, PSM kembali mendapatkan poin yang seharusnya mereka dapatkan dalam pertandingan tersebut. Meskipun demikian, kasus pemain ke-12 ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi klub-klub lain dalam menjalani kompetisi sepakbola.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh klub untuk lebih memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam kompetisi, agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan tim maupun kompetisi secara keseluruhan. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan kompetisi BRI Liga 1 bisa berjalan dengan lancar dan fair play.